TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan. Pelapor bernama Wasnadi, seorang pegawai negeri sipil. Akibat penganiayaan itu Wasnadi menderita luka di pelipis, dagu, dan punggung.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, sedang kami selidiki," kata Argo, Selasa, 23 Januari 2018.
Argo mengatakan penganiayaan itu terjadi pada 14 Januari 2018 di ruang kantor blok H lantai 16 posko PTI (Satpol PP), Jakarta Pusat. Namun Argo belum dapat memastisan penyebab penganiayaan tersebut.
Menurut Argo, kronologis lengkap ihwal dugaan penganiayaan akan disampaikan setelah polisi memeriksa Wasnadi sebagai pelapor. "Sekarang belum dapat kami sampaikan karena belum ada pemeriksaan terhadap korban," ujar Argo.
Laporan atas kasus ini tercatat dengan nomor LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 Januari 2018. Kepala Satpol PP Yani Wahyu diduga telah melanggar Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.